Rss Feed Facebook Twitter Google Plus

post:


Saturday, May 30, 2020

METODOLOGI PENELITIAN
 METODE DAN TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Dalam penelitian Pengukuran Kepuasan Pelanggan ini, digunakan metode survei dengan  metode pengumpulan data berupa Kuesioner. Kuesioner adalah teknik pengumpulan data dengan menyerahkan atau mengirimkan daftar pertanyaan untuk diisi sendiri oleh responden (konsumen) atau dengan panduan pengisian kuesioner atau pendampingan petugas yang telah ditunjuk, namun tidak mempengaruhi objektivitas penilaian.

DIMENSI PENELITIAN
instrumen yang dipakai dalam penelitian ini adalah kuesioner (daftar pertanyaan). Butir-butir pertanyaan kuesioner mengacu pada metode servqual yang terdiri atas lima dimensi sebagai berikut:
1.      Responsiveness (ketanggapan) yaitu keinginan untuk membantu para pelanggan dan memberikan pelayanan dengan tanggap.

2.      Reliability (keandalan) yaitu kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera, akurat, dan memuaskan. Dalam unsur ini, pemasar dituntut untuk menyediakan produk atau jasa yang handal.

3.      Empathy (empati) yaitu  meliputi kemudahan dalam melakukan hubungan, komunikasi yang baik, perhatian pribadi, dan memahami kebutuhan para pelanggan. Untuk memberikan kualitas pelayanan yang baik, sangat penting untuk para karyawan memperhatikan pelanggannya.


4.      Assurance (jaminan) yaitu mencakup pengetahuan, kemampuan, kesopanan, dan sifat dapat dipercaya yang dimiliki para staf: bebas dari bahaya, resiko, atau keragu-raguan.

5.      Tangible (bukti fisik) yang bukti fisik suatu perusahaan dalam menunjukkan esksitensinya kepada pihak eksternal. Penampilan dan kemampuan sarana dan prasarana fisik perusahaan dan keadaan lingkungan sekitarnya adalah bukti nyata dari pelayanan yang diberikan.
PT. Akasha Wira International. Tbk
memiliki hasil survey kepusan pelangan :

1. Indeks kepuasan konsumen terhadap variabel daya tanggap perusahaan yaitu sebesar 96%.

2.Indeks kepuasaan konsumen terhadap variabel jaminan yang diberikan perusahaan yaitu sebesar 97%.

Indeks kepuasan konsumen terhadap variable bukti fisik  perusahaan yaitu sebesar 96%.

  Indeks kepuasan konsumen terhadap variable empati  perusahaan yaitu sebesar 78%.

Indeks kepuasan konsumen terhadap variable keandalan perusahaan yaitu sebesar 89%.

Secara keseluruhan konsumen sangat puas dengan kinerja yang telah dilakukan oleh perusahaan, ini terlihat dari rata-rata indeks kepuasan yaitu sebesar 93,2%.
Read more

STP

Memahami Segmentation, Targeting & Positioning Model agar Implementasi Digital Marketing Tak Melenceng

Bagi para marketer, metode Segmentation, Targeting, dan Positioning (STP) adalah salah satu metode pengembangan strategi pemasaran paling populer. Metode ini juga dianggap sebagai salah satu yang paling efektif...





Bagi para marketer, metode Segmentation, Targeting, dan Positioning (STP) adalah salah satu metode pengembangan strategi pemasaran paling populer. Metode ini juga dianggap sebagai salah satu yang paling efektif selama bertahun-tahun. Tertarik menerapkannya dalam bisnis Anda? Mari kita bahas hingga tuntas.
Kita mulai dari sebuah flowchart sederhana bagaimana konsep kerja metode STP:
Jika diagram tersebut kurang jelas, gambaran visual dari Dave Chaffey berikut ini akan memperjelas bagaimana penerapan metode STP dalam strategi digital marketing:

Segmentation

Dengan segmentasi, Anda dapat mengidentifikasi audiens dengan kebutuhan yang lebih spesifik, menentukan prospek baru, hingga menerapkan strategi pemasaran secara lebih efektif dan efisien. Beberapa aspek yang paling sering digunakan dalam upaya segmentasi pasar, antara lain:
  • Demografi. Demografi merupakan visualisasi yang terdiri atas kombinasi berbagai elemen, seperti usia, jenis kelamin, pendapatan, pendidikan, etnisitas, status perkawinan, hingga pekerjaan.
  • Psikografi. Jika demografi menjelaskan mengenai siapa pembeli Anda, maka psikografi mengungkap alasan mengapa mereka membeli produk Anda. Segmen ini akan memberikan informasi kepada Anda terkait pola perilaku pelanggan berdasarkan pilihan pembelian, sikap pelanggan, gaya hidup, hobi, dan sebagainya.
  • Gaya hidup. Ini adalah segmentasi yang mengacu pada hobi, kegiatan rekreasi, hiburan, liburan, dan penelusuran di luar masalah pekerjaan lainnya.
  • Keyakinan dan Nilai. Segmentasi pasar berdasarkan pada keyakinan dan nilai-nilai agama, politik, kewarganegaraan dan budaya.
  • Tahapan Hidup. Segmentasi ini sangat bergantung pada usia pelanggan. Dengan mengetahui kisaran usia pelanggan, maka Anda dapat menentukan produk apa yang kemungkinan besar mereka butuhkan. Misal produk gadget untuk pelanggan remaja dan penawaran terkait kesehatan untuk para lansia.
  • Geografi. Wilayah geografi tempat tinggal pelanggan Anda juga sedikit banyak dapat memengaruhi perilaku pembelian mereka. Ini juga termasuk segmentasi.
  • Perilaku. Segmentasi ini mengacu pada sifat pembelian, loyalitas terhadap merek, tingkat penggunaan, keuntungan yang dicari, serta beberapa faktor lainnya.
  • Manfaat. Yang satu ini sangat tergantung pada tingkat penggunaan dan kepuasan yang didapat oleh konsumen.

Market targeting

Untuk melakukan sebuah upaya market targeting, terdapat beberapa langkah yang dibutuhkan untuk mengevaluasi daya tarik potensial dan komersial masing-masing segmen. Simak satu per satu:
  • Ukuran pasar: Pasar harus cukup besar untuk mengakomodasi sebuah upaya segmentasi dan targeting. Jika pasar cukup kecil, maka kemungkinan yang Anda dapatkan adalah target yang lebih kecil.
  • Perbedaan: Yang dimaksud perbedaan di sini adalah perbedaan antar-segmen, harus ada perbedaan yang cukup jelas.
  • Uang: Proyeksi keuntungan harus melebihi biaya rencana pemasaran tambahan dan perubahan lainnya.
  • Dapat diakses: Setiap segmen harus dapat diakses oleh tim Anda dan segmennya harus dapat menerima pesan pemasaran yang dibuat.
  • Fokus pada manfaat yang berbeda: Setiap segmen perlu mendapatkan keuntungan yang berbeda.
Read more

Thursday, May 28, 2020

MAKETING INTELEGENCE (MI)


Aqua VS Nestle Pure Life
Masyarakat perkotaan sehari-hari semakin padatdansibuk dengan berbagaiaktivitasnya, membuat tingkat stresdan kepenatanmasyarakat yang semakintinggi.Hal ini membuat terjadinya pergeseran gaya hidup masyarakatmenjadiserbainstanterutamamasyarakatdi daerah kawasan padat penduduk dalammengonsumsi air minum,merekalebih praktismembeli air minum dalamkemasandaripada memasaknya di rumah.Tingginya tingkat persaingan dalamusaha air minum dalam kemasanmenuntut setiapmanajemen berusahamenemukan strategi khusus untuk menciptakan keunggulanbersaing, sehinggadapat menempatkanperusahaan pada posisi teratas(market leader),sekaligusmampu mempertahankan posisi tersebut.
Marketing intelligence adalah sebuah strategi yang dapat dilakukan oleh semua perusahaan untuk memperoleh informasi  dengan pengumpulan data dan analisis pasar yang sesuai dengan keadaan pasar saat ini. Dimana informasi yang diperoleh dalam marketing intelligence ini akan diolah dalam sistem informasi marketing. Dalam bisnisnya marketing intelligence merupakan pekerjaan yang tidak melanggar hukum, pekerjaan yang tidak mencuri data dari perusahaan lain atau mencuri data-data ilegal untuk mendapatkan informasi dan informasi yang dalam marketing intelligence adalah bersifat rahasia.
Di era modern seperti ini air dalam kemasan sangatlah mempermudah orang untuk melakukaan aktifitas. Sehingga air minum kemasaan yang saat ini beredar di pasar sangat ketat dalam persaingan. Berbagai merek yang sering di temui di pasar adalah Aqua, Nestle Pure life, le mineral, Vit, dll. Dari sekian banyak brand pastilah ada yang menjadi market leader. Dimana market leader ini akan selalu menjadi patokan oleh setiap kompetitornya.
Saat ini Aqua masih menjadi market leader di pasar Indonesia sehingga dengan menguasai pasar aqua mampu menyaingin semua kompetitornya. Dengan usia brand yang lama aqua menjadikan pasar selalu mengingat air mineral = aqua. Ini menjadi poin yang sangat penting untuk mempertahaankan eksistensi dari aqua.
Tetapi dengan itu saja tdak cukup. Pesaing seperti nestle pure life hadirdengan menawarkan harga dan kwalitas yang lebih baik dari pada aqua. Nestle mengenalkan diri dengan nama besar dan standart higienis yang tinggi sehingga hasil dari air lebih segar di rasakan oleh bnyak orang.
Read more

Sunday, April 5, 2020

UMKM

UMKM sebenarnya sudah  secara   jelas dalam undang-undang nomor. 20/2008. pada undang-undang tersebut, disebutkan bahwa UMKM adalah usaha perusahaan kecil yang  dan dikelola oleh seseorang yang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah karyawan dan pendapatan tertentu.

 perkembangan UMKM Indonesia

 dari tahun ke tahun sektor UMKM di Indonesia terus mengalami peningkatan. kembali ke 10 tahun lalu yakni 2009 jumlah UMKM adalah 52764750 unit dengan pangsa 99,909% memasuki tahun 2014-2016, jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari 57,9 juta unit.
 lalu pada tahun 2017 UMKM di Indonesia diperkirakan sudah mencapai lebih dari 59000000 unit. tidak mengherankan apabila UMKM menjadi salah satu bagian penting signifikan dalam Tulang punggung perekonomian Indonesia.
 bahkan sebanyak lebih dari 88,8 sampai dengan 99,9% bentuk usaha di Asean adalah UMKM dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 51 sampai dengan 97%.

 positifnya perkembangan sektor UMKM di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dukungan perkembangan terkait penyaluran kredit kepada para pelaku UMKM. 
Kesempatan kali ini saya ingin bercerita tentang sebuah usaha kecil. Seorang pedagand Sate Madura. Mahfud biasa di panggil orang -oramg. Berasal dari sebuah desa yang jauh di jawa timur, mafud megadu nasib di Jakarta sejak 2010. Berjualan sate adalah pangiilan hidup sang saat ini di tekuni. Berjualan di teras toko, mafud mulai berdagang dari pukul 6 – 12 malam . setiap harinya Mahfud menyiapkan 200-250 tusuk sate dengan harga perporsi 18.000 / 10 tusuk.
                Mafud   memulai pekerjaannya di sebuah kosan kecil di daerah pulogadung Bersama seorang istri dan seorang anak yang berusia 3 tahun. Setiap malam dia biasanya mendapatkan untung maksimal 200.000. dari uang itu di dia menghidupi keluarga kecilnya tersebut.
                Menurut saya sate ayam yang di jual ini memiliki rasa yang cukup nikmat. Sehingga mampu menarik pelanggan untuk kembali membeli satai ini lagi. Dengan harga yang masih tergolongmurah maka bayak orang dari kalangan bawah yang menjadi pasar utama bagi mafud.

SWOT
Kekuataan :
·         Tempat strategis
·         Rasa yang enak
·         Harga yang murah
·         Tutup malam hari
Kekurangan :
·         Tidak ada meja untuk makan di tempat
·         Kebersihan kurang terjaga,karena di pinggir jalan
Peluang :
·         Dapat di kembangkan untuk menjangkau pasar lebih besar dengan lokasi yang lebih proper
·         Memiliki pelanggan dari kalangan bawah hingga atas
Ancaman :
·         Sering terjadi pungli
·         Banyak Kompetitor
·         Konsumen sering meragukan kebersihan



Read more

Saturday, April 4, 2020

Izin Lingkungan, AMDAL, UKL-UPL DAN SPPL atau Environmental Permit


Izin Lingkungan
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi :
1. Penyusunan AMDAL dan UKL/UPL
2. Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL, dan
3. Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan
AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraanusaha dan / atau kegiatan dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan / atau kegiatan, wajib menyusunAMDAL dan dinilai oleh Komisi Penting AMDAL.
Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL, seperti diatur pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.05 thn 2012 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL.
Lingkup Dokumen AMDAL meliputi antara lain :
• Kerangka Acuan ANDAL (KA ANDAL) adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
• ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan / atau kegiatan.
• Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana / usaha dan / atau kegiatan.
• Rencana Pemantauan Lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana / usaha dan / atau kegiatan.
Amdal merupakan bagian dari perijinan yang dilaksanakan sebelum kegiatan dimulai atau bagian dari perencanaan. Bagi rencana kegiatan diluar kegiatan yang berdampak besar dan penting, wajib menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
UKL/UPL
UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKLUPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri.
Langkah dan kriteria penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL Penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dilakukan dengan langkah berikut:
1. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal.
a. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal, baik yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup atau keputusan bupati/walikota sesuai kaidah penetapan wajib amdal;
Catatan: Bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan ilmiah dapat menetapkan suatu jenis usaha dan/atau kegiatan menjadi wajib amdal atas pertimbangan daya dukung, daya tampung dan serta tipologi ekosistem setempat menjadi lebih ketat dari daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal dalam peraturan Menteri.
b. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di kawasan lindung;
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan dan/atau berlokasi di kawasan lindung wajib dilengkapi amdal.
c. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan/atau rencana tata ruang kawasan setempat.
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi tidak sesuai tata ruang wajib ditolak.
2. Pastikan bahwa potensi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan telah tersedia teknologi untuk menanggulangi dampak tersebut.
Catatan: Jika tidak tersedia teknologi penanganan dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, maka kemungkinan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi amdal.
3. Periksa peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL untuk ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Catatan:
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) belum menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) telah menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL tetapi tidak dilengkapi dengan skala/besaran, atau skala/besarannya ditentukan tetapi tidak ditentukan batas bawahnya, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal terjadi perubahan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka ketentuan dalam langkah ketiga ini wajib mengikuti peraturan yang mengalami perubahan tersebut.
4. Lakukan penapisan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memerlukan UKL-UPL atau SPPL dengan menjawab pertanyaan berikut:
Apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup dan memerlukan UKL-UPL berdasarkan kriteria berikut:
• Jenis kegiatan
• Skala/besaran/ukuran
• Kapasitas produksi
• Luasan lahan yang Dimanfaatkan
• Limbah dan/atau cemaran dan/atau dampak lingkungan
• Teknologi yang tersedia dan/atau digunakan
• Jumlah komponen lingkungan hidup terkena dampak
• Besaran investasi
• Terkonsentrasi atau tidaknya Kegiatan
• Jumlah tenaga kerja
• Aspek sosial kegiatan
Apabila diberikan jawaban “Ya” pada salah satu kriteria tersebut, maka diindikasikan kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
5. Tetapkan jenis dan skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Catatan:
Pemerintah daerah dapat menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL di luar jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKLUPL yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND)
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Proses pelaksanaan usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dilaksanakan oleh : Instansi Pembina Teknis di Tingkat Walikotamadya atau Kabupaten Administrasi dibawah koordinasi Walikotamadya atau Bupati Administrasi.
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dibuat oleh Pemrakarsa Kegiatan dengan dibubuhi materai dan diketahui oleh Instansi Pembina Teknis di tingkat Walikotamadya atau Kabupaten Administrasi
Jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL):
– Bidang Perhubungan
– Bidang Prasarana Wilayah
– Bidang Pariwisata
– Bidang Kesehatan
– Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
– Bidang Pertanian
– Bidang Peternakan
– Bidang Perikanan
– Bidang Kehutanan
– Bidang Perindustrian dan Perdagangan

Read more

Curriculum vitae

Read more