Rss Feed Facebook Twitter Google Plus

post:


Saturday, April 4, 2020

Izin Lingkungan, AMDAL, UKL-UPL DAN SPPL atau Environmental Permit


Izin Lingkungan
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi :
1. Penyusunan AMDAL dan UKL/UPL
2. Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL, dan
3. Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan
AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan / atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraanusaha dan / atau kegiatan dampak besar dan penting adalah perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu usaha dan / atau kegiatan, wajib menyusunAMDAL dan dinilai oleh Komisi Penting AMDAL.
Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL, seperti diatur pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.05 thn 2012 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL.
Lingkup Dokumen AMDAL meliputi antara lain :
• Kerangka Acuan ANDAL (KA ANDAL) adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
• ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan / atau kegiatan.
• Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana / usaha dan / atau kegiatan.
• Rencana Pemantauan Lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana / usaha dan / atau kegiatan.
Amdal merupakan bagian dari perijinan yang dilaksanakan sebelum kegiatan dimulai atau bagian dari perencanaan. Bagi rencana kegiatan diluar kegiatan yang berdampak besar dan penting, wajib menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
UKL/UPL
UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKLUPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri.
Langkah dan kriteria penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL Penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dilakukan dengan langkah berikut:
1. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal.
a. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal, baik yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup atau keputusan bupati/walikota sesuai kaidah penetapan wajib amdal;
Catatan: Bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan ilmiah dapat menetapkan suatu jenis usaha dan/atau kegiatan menjadi wajib amdal atas pertimbangan daya dukung, daya tampung dan serta tipologi ekosistem setempat menjadi lebih ketat dari daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal dalam peraturan Menteri.
b. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di kawasan lindung;
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan dan/atau berlokasi di kawasan lindung wajib dilengkapi amdal.
c. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan/atau rencana tata ruang kawasan setempat.
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berlokasi tidak sesuai tata ruang wajib ditolak.
2. Pastikan bahwa potensi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan telah tersedia teknologi untuk menanggulangi dampak tersebut.
Catatan: Jika tidak tersedia teknologi penanganan dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, maka kemungkinan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi amdal.
3. Periksa peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL untuk ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Catatan:
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) belum menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) telah menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL tetapi tidak dilengkapi dengan skala/besaran, atau skala/besarannya ditentukan tetapi tidak ditentukan batas bawahnya, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal terjadi perubahan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka ketentuan dalam langkah ketiga ini wajib mengikuti peraturan yang mengalami perubahan tersebut.
4. Lakukan penapisan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memerlukan UKL-UPL atau SPPL dengan menjawab pertanyaan berikut:
Apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup dan memerlukan UKL-UPL berdasarkan kriteria berikut:
• Jenis kegiatan
• Skala/besaran/ukuran
• Kapasitas produksi
• Luasan lahan yang Dimanfaatkan
• Limbah dan/atau cemaran dan/atau dampak lingkungan
• Teknologi yang tersedia dan/atau digunakan
• Jumlah komponen lingkungan hidup terkena dampak
• Besaran investasi
• Terkonsentrasi atau tidaknya Kegiatan
• Jumlah tenaga kerja
• Aspek sosial kegiatan
Apabila diberikan jawaban “Ya” pada salah satu kriteria tersebut, maka diindikasikan kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
5. Tetapkan jenis dan skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Catatan:
Pemerintah daerah dapat menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL di luar jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKLUPL yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND)
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)
SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL.
Proses pelaksanaan usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dilaksanakan oleh : Instansi Pembina Teknis di Tingkat Walikotamadya atau Kabupaten Administrasi dibawah koordinasi Walikotamadya atau Bupati Administrasi.
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dibuat oleh Pemrakarsa Kegiatan dengan dibubuhi materai dan diketahui oleh Instansi Pembina Teknis di tingkat Walikotamadya atau Kabupaten Administrasi
Jenis usaha/kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL):
– Bidang Perhubungan
– Bidang Prasarana Wilayah
– Bidang Pariwisata
– Bidang Kesehatan
– Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
– Bidang Pertanian
– Bidang Peternakan
– Bidang Perikanan
– Bidang Kehutanan
– Bidang Perindustrian dan Perdagangan

Read more

Curriculum vitae

Read more

Tuesday, November 26, 2013

Pendakian Merapi 2013









Read more

SMK KATOLIK ST.MIKAEL SURAKARTA


SMK ST MIKAEL SURAKARTA


Mungkin sekolah tmpat dimana saya menuntut ilmu sekolah yang di anggap ternama di kota bengawan. SMK Katolik St.Mikael siapa yang tidak mengenal nya???.

saya masuk sekolah ini mungkin sebuah keberuntungan. Karena saya bukan lah orang yan berasal dari surakarta saya.saya anak rantau dari lampung yang ingin menuntut ilmu di sini

petama saya masuk sini dan langsung menjalani MOS. Masa ini adalah masa yang tidak akan aku lupakan.karena masa dimana saya di siksa agar nanti tidak mengeluh saat di bengkell.
Setelah 3 hari mos saya masuk ke pelajaran teory
baru 3 hari belajar saya di ajar oleh guru yang satu ini gan :














Namanya Mr.Tjahjana diasanya dia nyebut namanya “WONG TOP” hahahaha.sangar kan gan . Justru dia salah satu pendiri sekolah gw gan.setahun gak kerasa gan terus saya naik ke kelas XI


dari sini saya mulai terbiasa dengan ritme belajar di mikael . Nilai gw jg lumayan bagus (gak kayak kelas 1 ) di sini gw mulai aktif mendaki gunung,ikut organisasi gak jels gitu dah pokoknya. Terus gw lalui kelas XI dengan senang. Di bengkel ada mesin yang paling gw seneng kalo masuk ke section bubut . Di kelas XI jg gak kerasa gan gw naik ke kelas XII

di kelas ini baru gw lalui 1 Semester gan. Tapi banyak pengalaman yang manis dan pahit nya gan.dari buat laporan praktik(tulis tangan gan) terus buat makalah , garap Tugas Akhir,ulangan,ahhh lengkap lah. Tapi biar gak bosen saya jalan ke pantai , touring ,naik gunung

nih penampakan temen temen ane








nih mars sekolah ane gan *(lagu kebanggaan)

SMK Katolik Mikael Sekolah Teknik Mesin
Cerdaskan para siswa nya trampil jujur disiplin
Tingkatkan iman dan bakti tanggung jawab nurani
Jadi insan seutuh nya hidup bagi sesama


Kami warga negara Indonesia
Harapan bangsa pembawa hidup sejahtra
Mempertinggi semangat menuntut ilmu tiap hari
Latih diri pantang mundur terus maju
Mico josss
mico mico micooo jossss jossss josssssss



Read more

Tuesday, November 12, 2013

Bromo Photography



 

 
  

 





Read more

SEMERU PHOTOGRAF













Sunrise at Mahameru



Read more

Cara Packing

Adapun cara melakukan packing yang baik sebagai berikut:


1. Tempatkanlah barang-barang yang lebih berat dan barang yang sering digunakan dan vital letakkan sedekat mungkin dengan tubuh dan mudah diambil.

2. Barang-barang yang lebih ringan ditempatkan di bagian bawah (sleeping bag, pakaian, dll).

3. Hindarkan menggantungkan barang-barang di luar carriel, karena barang yang di luar akan mengganggu perjalanan anda akibat tersangkut-sangkut dan terkesan berantakan, usahakan semuanya dapat dipacking dalam carriel.

4. Maksimalkan tempat yang ada, misalkan nesting (panci serbaguna) jangan dibiarkan kosong bagian dalamnya saat dimasukkan ke dalam carriel, isikan bahan makanan ke dalamnya, misal: beras, telur.

5. Letakkan barang-barang yang sewaktu-waktu diperlukan pada bagian atas atau pada kantong luar ransel (ponco, p3k, dll).

6. Kelompokan barang-barang sesuai dengan jenisnya lalu tempatkan dalam satu kantong untuk mempermudah pengorganisasiannya, misal: alat mandi ditempatkan dalam satu kantong plastik.

7. Masukkan ke dalam kantong plastik yang tidak tembus air (terutama pakaian tidur, cadangan pakaian, buku, kertas, dll).

8. Buat checklist barang-barang tersebut
Prinsip-prinsip packing carrier yang harus diperhatikan antara lain:
  1. Masukkan matras dalam ransel.
    Sebagian orang memang lebih menyukai menempatkan matras tidur di luar carrier (ransel). Namun dengan meletakkan matras melingkar di dalam carrier bentuk ransel akan lebih tegak dan lebih mudah saat melakukan packing (meyusun) ataupun mengambil barang dari dalam ransel.
  2. Letakkan barang terberat di paling atas
    Dengan meletakkan barang-barang yang berat di bagian atas, beban terberat ransel akan jatuh di pundak. Jika tidak, berat badan akan membebani pinggul sehingga kaki kurang bebas bergerak dan cepat merasa lelah.
  3. Berat seimbang antara kiri dan kanan
    Saat melakukan packing, letakkan barang sehingga beban antara bagian kiri dan kanan ransel seimbang. Beban yang tidak seimbang akan mengganggu keseimbangan tubuh apalagi mengingat jalur pendakian yang biasanya melalui medan-medan yang sulit.
  4. Maksimalkan ruang-ruang yang ada.
    Barang-barang yang berlubang bagian dalamnya seperti nasting (panci serba guna) jangan dibiarkan kosong tetapi isilah dengan barang-barang lain semisal beras, telur dll.
  5. Urutkan barang sesuai waktu penggunaanya
    Barang-barang yang akan segera dipakai letakkan dibagian atas saat packing. Dan sebaliknya, barang yang kemungkinan dipakai belakangan dibagian bawah.
  6. Pisah barang yang sewaktu-waktu diperlukan
    Ponco (jas hujan), PPPK dan obat-obatan adalah barang yang sewaktu-waktu diperlukan dalam perjalanan. Saat melakukan packing barang-barang ini dapat diletakkan di bagian atas ransel atau pada kantong-kantong di luar ransel sehingga saat membutuhkan dapat mengambilnya dengan cepat.
  7. Masukkan ke kantong plastik
    Sebelum di packing dalam ransel kelompokkan dan masukkan barang-barang ke dalam kantong plastic yang tidak tembus air, terutama pakaian tidur atau pakaian cadangan, kertas kertas, buku, dll.
  8. Lindungi benda mudah pecah
    Benda mudah pecah seperti telur sebaiknya dimasukkan ke dalam wadah yang kuat.
  9. Hindari menggantung benda di luar ransel .
    Matras ataupun benda lainnya sebaiknya jangan diletakkan di luar ransel. Menggantungkan benda di luar ransel selain kurang rapi juga beresiko tersangkut semak atau sejenisnya sehingga akan mengganggu perjalanan
  10. Bila memungkinkan bawalah tas tambahan semisal tas kecil yang bisa dikenakan di paha. Tas ini bisa untuk mewadahi barang-barang yang sering dikeluarmasukkan semacam kamera saku, obat-obatan, dll.
  11. Selamat berpetualang,jangan lupa berdoa dan  berperilaku bijak dengan alam.....lets fun and gooooo.....

Para pecinta alam biasa menyebut teknik pengepakan (packing) ini sebagai seni. Karena itu, teknik packing ransel atau carrier akan sangat tergantung pada selera dan keahlian masing-masing. Namun prinsip utama dari packing adalah menyusun barang dengan efisien, rapi tanpa harus merepotkan selama perjalanan....

Sumber:wahyucholomopunk.blogspot.com
Read more